Jam Pidsus Tetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI sebagai Tersangka dalam Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Jam Pidsus Tetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI  sebagai Tersangka dalam Perkara  BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
    Jam Pidsus Tetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI sebagai Tersangka dalam Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

    JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Rabu (17/5/2023) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

    Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

    Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

    Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. 

    Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G. 

    Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah. (K.3.3.1)

    Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM (***)

    jakarta indonesia satu
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pemilu, Bhabinkamtibmas Desa Pulau...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Ma'rang Iptu Rahmaniah Turun Langsung...

    Berita terkait

    Wakil Ketua DPD JNI Pangkep Hasrawati: Sinergi Desa Bara Batu Penanaman Jagung Jadi Inspirasi Pemberdayaan Lokal
    Anggota DPR RI Ismail Bachtiar gelar Sosialisasi Beasiswa di SMKN 1 Pangkep, Peluang Emas untuk Siswa Kelas XII
    Perayaan Isra Mi'raj di Masjid Alhaerat Dusun Topole Patallassang Berlangsung Khidmat dan Meriah
    Ketua DPD JNI Cabang Pangkep Herman Djide : Optimalisasi Anggaran Jadi Kunci Sukses Pembangunan Daerah
    Kabupaten Pangkep Raih Penghargaan Nasional atas Kinerja PTSP dan Inovasi Kemudahan Berusaha
    Herman Djide: Bangkit dari Kemiskinan, Strategi Jitu Pangkep Menuju Kemandirian Ekonomi
    Potensi Lokal Jadi Andalan, Ketua JNI Pangkep Herman Djide: Bangkitkan Pembangunan Daerah
    Wakil Ketua DPD JNI Pangkep Hasrawati: Sinergi Desa Bara Batu Penanaman Jagung Jadi Inspirasi Pemberdayaan Lokal
    Ketua JNI Pangkep Herman Djide: Semangat Kolaborasi, Pangkep Menuju Gemilang di Tahun 2025
    Suara Emas Bendahara JNI  Pangkep Sitti Hikmah Raih Juara Satu Lomba Karaoke di Akhir Tahun 2024
    Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Lewat PMM, Kepsek SDN 5 Padangtangalau Balocci Gelar  Pertemuan
    Ketum Persaja Pusat Amir Yanto Buka Seminar Potensi Anak Tahun 2023
    Gelar Press Release, Kejaksaan Negeri Pangkep Usut di Duga Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Rekening dan Kredit Nasabah BRI Cabang Pangkep 2016- 2022.
    Solidkan Barisan, Squad Dragon Black Siap Antar MYL-ARA Menuju Kemenangan di Pilkada Pangkep 2024!
    Demi ketersediaan BBM di SPBU laikang, Bhabinkamtibmas Polsek Ma'rang Pantau SPBU

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapim TNI Polri 2025
    PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Ditutup, Pendaftar Capai 11.022 Orang

    Tags