PANGKEP - Setelah menjalani proses penyidikan dan penahanan di Polsek Bungoro, Tersangka Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang telah dinyatakan berkas perkaranya sudah lengkap dan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkep pada Kamis, (26/01/23)Siang
Panit 3 Unit Reskrim Polsek Bungoro Aipda Imran, mengatakan "bahwa Kasus tersebut telah melalui serangkaian proses tahapan mulai dari penyidikan, Rekonstruksi di TKP, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) sebagaimana sesuai surat dari Kejari Kab.Pangkep Nomor: B-155/P.4.27/Eoh.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 "ujar Aipda Imran
"Lanjutnya, Tersangka An JL telah menjalani penahanan di Rutan Polsek Bungoro selama 60 hari, (Enam Puluh Hari) sejak Tanggal 28 Nopember 2022 hingga Tanggal 26 Januari 2023, Adapun Pelimpahan Tersangka dan barang bukti tersebut, sudah memasuki Tahap 2, dimana kasus ini sudah diserahkan ke pihak kejaksaan Negeri Kab.Pangkep, Adapun Penyidik pembantu yang turut membawa tersangka beserta Barang Bukti dari Polsek Bungoro menuju ke Kejari Kab.Pangkep yakni Briptu M.Agustrisno dan Briptu Hery"ujarnya
Sementara itu, di tempat terpisah Kapolsek Bungoro Kompol Andi Alamsyah SH.MH membenarkan pelimpahan Tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. "Ya, berkasnya sudah P21. Penyidik sudah penuhi semua petunjuk JPU dan sudah lakukan tahap II, " ujar Kompol Andi Alamsyah
"Sambungnya, Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan Kabupaten Pangkep pada Bulan Nopember 2022 tersebut , dimana Tersangka melakukan penganiayaan secara sadis terhadap korbannya dengan cara memarangi dan menikam korban yang di duga akan melakukan pencurian sebuah Ban Mobil Traktor di bengkel milik tersangka, di Kampung Katapang kel.Samalewa Kec.Bungoro Kab. Pangkep, namun kasus ini sudah rampung di Polsek Bungoro, dan penyidik kami telah melimpahkan ke Kajari Kab.pangkep"tutupnya ( Herman Djide)